Dindik Kota Tangerang Himbau Sekolah Jaga Kebersihan

KontraPro, Tangerang - Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dalam pelaksanaan  dan implementasinya telah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang kepada seluruh masyarakat khususnya pihak sekolah yang ada di Kota Tangerang baik itu sekolah Negeri maupun Swasta dan Tempat Bimbingan Belajar/Kursus.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang saat dilakukan Wawancara Eksklusif oleh KontraPro Online di ruangan kerjanya, Rabu 8/12/2021.
 
Drs. H. Jamaluddin, M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang menghimbau kepada seluruh sekolah yang ada di Kota Tangerang mulai dari tingkat Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Negeri dan Swasta agar memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi sesuai yang tertuang dalam Perda dan menjaga kebersihan masing-masing sekolah yang dipimpinnya.

Penjelasan juga ditambahkan H. Mohamad Arfan, S.H., M.M., Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang, yang di damping Totong Suwarto, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Tangerang bahwa pihak sekolah diwajibkan membayar retribusi sampah secara rutin tiap bulan sesuai tarif yang tertuang dalam Perda tersebut.

“Untuk bangunan pendidikan di Kota Tangerang yang terkena retribusi tersebut yaitu Bangunan Pendidikan Sekolah Negeri, Sekolah Swasta dan Tempat Bimbingan Belajar/Kursus yang berjumlah 1000 lebih, pihak sekolah wajib menyetorkan ke kas daerah secara langsung, untuk pembayaran retribusi yang sudah tertuang dalam Perda,“ tegas M. Arfan.

~3sna/Nur~

Explor Your Next

Journey

Physiological respiration involves the meensure the composition of the functional residual.