Parpol dan Nomor Urut dalam Pemilu 2024

KontraPro, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Ummat, di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, pada Jumat (30/12/2022).

Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual dan pembacaan Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota Tahun 2024.

Juga menetapkan perubahan partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yaitu menambahkan Partai Ummat sebagai peserta partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 menjadi 18 partai politik.

Juga menetapkan Partai Ummat menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.

Yang mana sebelumnya pada 14 Desember 2022, KPU juga telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. KPU pada saat itu telah menetapkan 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022. Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ketua: Muhaimin Iskandar
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ketua: Letjan (Purn) Prabowo Subianto
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Ketua: Megawati Soekarnoputri
  4. Partai Golongan Karya (Golkar), Ketua: Airlangga Hartarto
  5. Partai Nasdem, Ketua: Surya Paloh
  6. Partai Buruh, Ketua: Said Iqbal 
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Ketua: M. Anis Matta
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ketua: Akhmad Syaikhu
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Ketua: Gede Pasek Suardika
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Ketua: Oesman Sapta
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ketua: Ahmad Ridha Sabana
  12. Partai Amanat Nasional (PAN), Ketua: Zulkifli Hasan
  13. Partai Bulan Bintang (PBB), Ketua: Yusril Ihza Mahendra
  14. Partai Demokrat, Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ketua: Giring Ganesha Djumaryo
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ketua: Hary Tanoesoedibjo
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ketua: Suharso Monoarfa
  18. Partai Nangroe Aceh (PNA), Ketua: Irwandi Yusuf
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Gabthat), Ketua: TGk H. Ahmad Tajuddin
  20. Partai Darul Aceh (PDA), Ketua: Muhibbussabri
  21. Partai Aceh, Ketua: H. Muzakir Manaf
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Ketua: Bulqaini
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh (SIRA), Ketua: Muslim Syamsuddin, ST.M.A.P
  24. Partai Ummat, Ketua: Ridho Rahmadi


~humas kpu dianR/foto: hilvan-idan-ieam/ed diR~

Sumber :
https://www.kpu.go.id/berita/baca/11315/berikut-24-partai-politik-peserta-pemilu-2024

Artikel Lain

Berita Pilkada/Pemilu

Berita Terbaru


Explor Your Next

Journey

Physiological respiration involves the meensure the composition of the functional residual.