Pengertian, Tujuan dan Fungsi Partai Politik

KontraPro, Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imran menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Oleh karena itu, Ia meminta kepada partai politik yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2024 sudah memiliki kepengurusan di setiap provinsi, termasuk untuk diantisipasi pembentukan pengurus parpol di daerah yang akan melakukan pemekaran.

Apa itu yang dimaksud dengan partai politik?

UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011, yang dimaksud dengan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Apa saja syarat-syarat untuk mendirikan partai politik?

Partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Kemudian, Partai politik dapat didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai dan wajib menyertakan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

Partai politik didaftarkan melalui akta notaris yang harus memuat AD dan ART serta kepengurusan partai politik tingkat pusat dan harus didaftarkan ke kementerian untuk dijadikan badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai:

  1. Akta notaris pendirian partai politik;
  2. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
  4. Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
  5. Rekening atas nama partai politik.

Selain itu, partai politik memiliki tujuan umum, tujuan khusus dan fungsi, yaitu:

Tujuan umum partai politik:

  1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945;
  2. Menjaga dan memelihara keutuhan NKRI;
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI; dan
  4. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan khusus partai politik adalah:

  1. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
  2. Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan
  3. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian adapun partai politik berfungsi sebagai sarana:

  1. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  2. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
  3. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
  4. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.


Sumber:
https://ngertihukum.id/partai-politik-pengertian-tujuan-dan-fungsinya/

Artikel Lain

Berita Pilkada/Pemilu

Berita Terbaru


Explor Your Next

Journey

Physiological respiration involves the meensure the composition of the functional residual.