Pengacara Korban Penipuan Minta Suami Terdakwa Ikut Diadili

KontraPro, Tangerang - Kurniani alias Nia, terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap PT. Eramas Chemindo dan PT. Intimas Chemindo, menanggapi tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. 

Dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa, Kamis (22/6/2023) di Pengadilan Negeri Tangerang, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk melepas terdakwa dari semua tuntutan hukum.

Tim Kuasa Hukum terdakwa Febian Sutanto, S.H., M.H., menilai dakwaan dan tuntutan jaksa adalah prematur. Sebab, kata dia, ketidakmampuan terdakwa membayar tagihan merupakan wanprestasi alias masuk dalam ranah sengketa perdata, bukanlah pidana.

"Pertama kami meminta dan memohon kepada majelis hakim, menerima pledoi yang kami sampaikan. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian memulihkan nama baik terdakwa," ujar Kuasa Hukum terdakwa dalam persidangan. 

Sementara terdakwa Nia yang menghadiri sidang secara virtual menyampaikan pembelaan atas semua dakwaan dan tuntutan jaksa. Terdakwa juga menyanggah dakwaan serta tuntutan jaksa.

Terdakwa menguraikan sejumlah kronologis transaksi yang dilakukan selama menjalin hubungan bisnis dengan PT. Eramas Chemindo dan PT. Intimas Chemindo. 

"Saya tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan Yang Mulia. Karena keadaan (pandemi Covid-19) sehingga tagihan saya tertunda," ujarnya, diiringi isak tangis. 

Minta Dirut PT SMS Diadili

Terpisah, Kuasa Hukum PT. Eramas Chemindo dan PT. Intimas Chemindo, Zeesha Fatma Defega, S.H., mengatakan pledoi yang disampaikan merupakan hak dari tim kuasa hukum terdakwa. 

Meski demikian, Eca (sapaan akrab Zeesha) berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa. Ia pun meyakini bahwa pada akhirnya majelis hakim akan menjatuhkan vonis hukum dengan seadil-adilnya. 

Lebih jauh Eca juga meminta majelis hakim agar tidak hanya mengadili terdakwa Kurniani selaku Komisaris PT. Sarana Mitra Sejuk (SMS), melainkan pula Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan tersebut. 

Sebab, Direktur Utama PT. SMS berinisial R, yang tak lain adalah suami dari terdakwa Nia, patut diduga mengetahui serta terlibat dalam kasus yang merugikan kliennya hingga Rp560.185.000, sesuai nilai Sparepart AC yang dikirim kepada PT. SMS.

"Saya selaku kuasa hukum korban, sangat menyayangkan Direktur Utama PT. Sarana Mitra Sejuk yang tak lain adalah suami dari terdakwa ini tidak diadili. Karena logika hukumnya, komisaris-nya (terdakwa Nia,red) saja diadili, tapi kenapa direktur utama-nya tidak. Karena direktur utama ini patut diduga mengetahui dan adanya keterlibatan," ujar Zeesha.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang Selasa (21/6/2023) lalu, terdakwa Kurniani dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. 

JPU yang diketuai Rina Mariana, S.H., M.H., menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.          

~Her/end~

Berita Terkait

- Tuntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penipuan dan Penggelapan (open)

Explor Your Next

Journey

Physiological respiration involves the meensure the composition of the functional residual.