JANUR Banten Gelar Aksi Simpatik

KontraPro, Jakarta - Kawal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten menggelar aksi simpatik dan teaterikal didepan Kantor Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 52-53 Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan. Senin (22/05/2023). 

Massa Aksi simpatik tiba sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapat respon positif dan diterima langsung Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung. 

Koordinator Janur Banten, Ade Yunus menegaskan bahwa aksinya merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat pihaknya sekaligus memberikan dukungan kepada Komisioner KASN untuk tegas menegakkan Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN. 

"KASN memiliki fungsi Mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dimana salah satu tugas utamanya adalah Menjaga netralitas ASN," ungkapnya. 

Ade berharap laporan yang disampaikan kepada KASN menjadi atensi dan menjadi pembelajaran penting bagi ASN terlebih sebagai Pejabat Pembina ASN untuk lebih hati-hati dalam menghadiri kegiatan yang berpotensi keberpihakan. 

"Hasil keputusan KASN atas laporan kami tersebut nantinya akan menjadi rujukan bagi seluruh ASN, bila kehadiran ASN dalam kegiatan keberpihakan ditolerir dan dianggap tidak melanggar, maka akan banyak ASN tidak takut bahkan secara terang-terangan hadir dalam kegiatan-kegiatan keberpihakan politik bahkan di pilkada nanti, tentu ini akan sangat meresahkan," tegasnya. 

Ditanya terkait dengan belum masuknya tahapan pilpres dan belum adanya penerapan pasangan calon secara resmi, Ade menegaskan bahwa larangan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama dan Sesudah Masa Kampanye. 

"Berdasarkan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye," tukasnya. 

Ade  menambahkan aturan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, ditegaskan bukan hanya Calon tapi juga Bakal Calon.

"Dijelaskan pada lampiran SKB tersebut tentang Pelanggaran Kode Etik nomor 3, ASN dilarang untuk menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. Ini perlu dipertegas, bukan hanya calon, tapi bakal calon pun tidak boleh,” paparnya.

Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung bahwa KASN akan menjalankan tugas dan kewenangan nya Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"KASN berwenang mengawasi, Meminta Informasi dari Masyarakat, memeriksa dokumen dan meminta klarifikasi mengenai pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN," jelasnya. 

Oleh karenanya, Pangihutan meminta Janur Banten untuk bersabar dan memberikan waktu kepada KASN untuk menelaah dan mengkaji laporan yang telah disampaikan. 

"Kami ucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dan kami mohon juga bersabar, segera akan kami tindaklanjuti, namun terlebih dahulu akan kami dalami dan kaji nanti akan kami sampaikan juga hasil tindaklanjutnya," tutupnya. 

Setelah diterima audiensi Masa aksi membubarkan diri secara terrib pada Pukul 15.30 WIB. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima berkas laporan pengaduan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dari Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, yang diserahkan langsung Koordinator Janur Banten, Ade Yunus. 

Ade menjelaskan bahwa sebelumnya berkas laporan telah disampaikan melalui email, untuk hardcopy fisiknya baru diserahkan tadi sekaligus mnerima tanda Terima laporan. 

"Alhamdulilah berkas laporan pengaduan tadi sudah diterima Sekretariat KASN," ujar Ade usai Sholat um'at di Masjid KASN, Jl. Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 52-53, Pancoran,Jakarta Selatan. 

Sama dengan laporan pihaknya ke Bawaslu Provinsi Banten, untuk tindak lanjut Laporan, Ade menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Nonstruktural Independen tersebut. 

"Sesuai dengan amanat UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan salah satu tugas yang pentingnya adalah menjaga netralitas ASN, oleh karenanya kami percayakan sepenuhnya kepada KASN," tambahnya. 

Ade menaruh harapan besar kepada KASN dalam menangani pengaduanya tersebut untuk menjadi pembelajaran kepada ASN agar lebih berhati-hati dalam menghadiri kegiatan berbau politis. 

"Pedoman dan aturan mengenai Netralitas ASN sudah gencar di Sosialisasikan, bahkan sudah berkali-kali antar lembaga membuat Surat Keputusan Bersama, dugaan pelanggaran yang kami laporkan akan menjadi catatan sejarah, bila ternyata ditolerir maka tentu akan menjadi preseden buruk dan menjadi hal biasa bagi ASN menghadiri kegiatan berbau politis," pungkasnya.

~AY/end~


Explor Your Next

Journey

Physiological respiration involves the meensure the composition of the functional residual.