Proyek Situ Cipondoh Dipertanyakan

KontraPro, Tangerang - Menyoroti pembangunan proyek Penataan Situ Cipondoh, yang ramai diberitakan media cetak dan online di duga adanya indikasi sawer-sawer duit. Hal tesebut dikatakan Suparman, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Divisi Basus D - 88 Kota Tangerang, saat berada di lokasi proyek Penataan Situ Cipondoh, Kamis 28/7/2022.

Menurut Suparman yang akrab dipanggil Ncing Parman, bagian Tim Investigasi sudah melakukan Investigasi ke lapangan yaitu di Lokasi Proyek Pekerjaan Penataan Situ Cipondoh senilai Rp. 25 Milyar lebih, "Investigasi yang dipimpin Lianto bersama bagian Danpasgat Edi Jayakusumah melaporkan bahwa investigasi telah dilakukan untuk yang kesekian kalinya sampai pada Selasa 26 Juli 2022, saat ini masih tampak terlihat adanya tiang pancang yang tertanam di Situ Cipondoh (Proyek Revitalisasi Situ Cipondoh tahun sebelumnya - Red)," jelas Suparman kepada KontraPro.

Selain itu Ncing Parman juga menjelaskan bahwa, "perlu kita ingat pada tahun 2020 pada Proyek Revitilisasi Situ Cipondoh tahap 1 pagu anggaran sebesar Rp. 9,6 M diberhentikan oleh Gubernur Banten kepemimpinan H. Wahidin Halim, karena bermasalah, akhirnya proyek tersebut di-stop dan saat ini kembali aktif dengan judul Pekerjaan Penataan Situ Cipondoh senilai Rp. 24 Milyar lebih".

Saat ini tegas Lianto selaku Tim Investigasi, "Situ Cipondoh semakin ramai diperbincangkan dengan adanya Proyek Penataan Situ Cipondoh terpasang dalam papan proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp. 24 Milyar lebih di lokasi yang sama saat Proyek Revitalisasi Situ Cipondoh senilai Rp. 9 Milyar lebih yang lalu, pekerjaan proyek ini hanya beda judul dan beda besarnya anggaran".

Lanjut Ncing Parman, seharusnya pemerintah Daerah Provinsi Banten fokus pada penataan aset-aset tanah Situ Cipondoh yang hilang, dan fokus pada temuan BPK terkait tumpang tindih 16 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi Situ Cipondoh seluas 28.921 meter persegi. seharusnya ditindak lanjuti hingga tuntas karena hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2013 Nomor 17/LHP/XVII.SRG/O5/2014 tertanggal 28 Mei (sumber BPK).

"Jadi pertanyaan saya, apakah pembangunan Proyek Situ Cipondoh tersebut memang menjadi prioritas dan mendesak, bukankah lebih baik di selesaikan dahulu aset-aset tanah yang bermasalah di Situ Cipondoh juga menertibkan pemilik usaha yang ada di sekitar Situ Cipondoh agar pengelolaan nya jelas, dan bisa menjadi pemasukaan Pendapatan Daerah," tegas Ncing Parman.

Ncing Parman berharap, "Aparatur Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Banten, untuk memantau dan turun langsung terkait pembangunan proyek yang menjadi sorotan masyarakat, mengingat proyek ini dikerjakan dilokasi yang sama, yang pernah di-stop oleh Pemerintah Provinsi Banten, dimulai dari hitung-hitungan proyek Revitalisasi Situ Cipondoh pada tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 9,6 M dan pekerjaan saat ini senilai Rp. 24 Milyar lebih, harus menggandeng pihak-pihak yang terkait apakah sudah sesuai perhitungannya termasuk proses tender yang di duga terjadinya KKN," tegas Ncing Parman sambil mengucapkan "BAYAR PAJAK AWASI PENGGUNAAN NYA".

~End~ 


Explor Your Next

Journey

Physiological respiration involves the meensure the composition of the functional residual.