Pelantikan Pejabat Fungsional KPU

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji dilakukan oleh Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI Bapak Nanang Priyatna berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 579 Tahun 2022 tanggal 17 Juni 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pengkangkatan Pejabat Fungsional melalui penyesuaian/inpassing Pranata Komputer di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Sambutan Inspektur Jenderal diantaranya bahwa proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan organisasi sesuai aturan perundang-undangan pasal 74 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pengangkatan Pejabat Fungsional melalui penyesuaian/inpassing ini didasari pula oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 42 tahun 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.
Hal ini bertujuan untuk pengembangan karir dan peningkatan kinerja KPU dalam menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024. Kerja-kerja kita kedepannya perlu terencana dengan baik dan visioner walaupun situasi dan iklim politik yang senantiasi fluktuatif namun kita harus siap dengan perubahan yang terjadi dan memetakan permasalahan serta menghadapi tantangan yang terjadi. Sekretariat KPU harus turut membangun citra yang positif sebagai penyelenggara pemilu yang akuntabel, transparan, profesional, dan netral sehingga kerja-kerja kita semua dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan masyarakat Indonesia secara luas.
Sumber:
https://banten.kpu.go.id/berita/baca/7927/pelantikan-pejabat-fungsional-kpu




