Lampu Hijau Bupati Tangerang Zaki Iskandar

KontraPro, Kabupaten Tangerang - Ketua Tim AdHoc pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Tengah, H. Endang Iskandar tampak sumringah menyambut tamu-tamu, peserta sosialisasi hasil audiensi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar seputar DOB Tangerang Tengah, di Cisauk, Tangerang, Sabtu (3/5/2023) siang.   

Tamu yang hadir bukan sekadar tamu tetapi para anggota dan pengurus Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota Tangerang Tengah (BPP-KTT), sejumlah tokoh masyarakat hingga kalangan pemuda dan warga yang peduli terhadap pemekaran wilayah Tangerang Tengah.

Proses pengusulan pembentukan DOB Tangerang Tengah termasuk berjalan sangat cepat. Pengusualan pemekaran wilayah itu baru dideklarasikan November 2021. Tak lama setelah deklarasi, Nurdin HM. Satibi, selaku Ketua Presidium BPP-KTT, langsung membentuk perangkat pendukung, di antaranya Koordinator Kecamatan (Korcam) dan sayap organisasi terkait.   

"Gayung bersambut Bupati Zaki menyambut dengan menggelar studi kelayakan yang melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hasilnya, sesuai harapan pemekaran bisa berlanjut," demikian disampaikan H. Endang Iskandar, sebagai hasil audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.  

Hal senada dipertegas Ketua Dewan Pengawas BPP-KTT, HM. Pahlepi, "Ibarat mendorong mobil kita ini tidak sedang mendorong mobil mogok. Kita sudah audiensi dengan Pak Zaki dan semuanya sejalan dengan apa yang kita harapkan. Jadi, yakinlah bahwa DOB Tangerang Tengah akan jadi," tegasnya.

Memang ada perubahan signifikan, di mana semula pilar DOB Tangerang Tengah ditopang enam wilayah kecematan, namun menyusut menjadi lima kecamatan. Pasalnya, Kecamatan Panongan tidak mendapat "restu" Pemkab Tangerang. Kecamatan tersebut harus tetap bersama kabupaten induk.

"Kami tidak ada masalah sebab itu keputusan Pemkab. Tanpa Kecamatan Panongan syarat untuk melayarkan pembentukan DOB Tangerang Tengah tidak menjadi kendala. Memang harus diakui nilai pendapatan asli daerah akan menciut, dari semula 64% menjadi 55% dari total pendapatan kabupaten induk," jelas H. Endang Iskandar.  

Menyinggung soal legalitas Tim AdHoc yang beranggotakan sejumlah anggota Presidium BPP-KTT dan beberapa tokoh masyarakat, H. Endang Iskandar menyatakan dalam proses. Sebab urusan legalitas bukan pada Pemkab Tengerang. Karena itu, Bupati Zaki Iskandar akan mengordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Pada kesempatan itu, H. Endang Iskandar menegaskan, Tim AdHoc tetap akan dilibatkan segala sesuatu yang berkaitan aktivitas DOB Tangerang Tengah. "Ibarat permainan sepakbola, sekarang bola sudah dipihak Pemkab, namun kita tetap harus mengawal sebaik-baiknya," tuturnya.  

Sebelumnya, Pemkab Tangerang sudah melakukan survei seputar pembentukan DOB Tangerang Tengah melalui BRIN. Berdasarkan hasil kajian atas  survei tersebut bahwa pembentukan wilayah baru tidak masalah. Sudah memenuhi syarat dan tidak ada masalah dengan kabupaten induk.

Disadur dari : https://serpong.inews.id


Explor Your Next

Journey

Physiological respiration involves the meensure the composition of the functional residual.