Toko Modern Diduga Langgar Perda Nomor 7 Tahun 2005
Dok. Pewarta
KontraPro, Kota Tangerang - Sebuah Toko Modern yang berada di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang kedapatan menjual minuman keras (Miras).
Hal ini diketahui pada saat aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penggerebekan di toko tersebut dan ditemukan puluhan miras dari berbagai merek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa pemilik toko modern itu beralasan sudah memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB). Sehingga, mereka berani menjual secara terbuka minuman keras tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Peraturan Daerah (Gakumda) Kota Tangerang, Iwan Syarifudin mengatakan kalau toko modern tersebut sudah menyalahi aturan di Kota Tangerang. Dimana, pelaku telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Keras.
Menurutnya, izin NIB yang dimiliki oleh pelaku usaha itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menjual minuman keras, terkecuali pengusaha itu sudah memenuhi komitmen dengan Pemerintah Kota Tangerang.
"Dan itu juga diizinkan atau tidak, oleh Pemerintah Kota Tangerang mengingat di kota kita ini ada Perda pelarangan penjualan miras," tegas Iwan, Jumat (5/11/2021).
Guna memberikan efek jera pihaknya akan memproses pemilik toko modern tersebut ke pengadilan untuk menjalankan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bilamana memang sengaja dan terbukti menjual miras secara bebas.
"Kami akan sidangkan pemilik toko modern yang ketahuan menjual miras secara bebas tersebut," ujar Iwan.
Dalam penggerebekan tersebut Satpol PP Kota Tangerang menyita sebanyak 42 minuman keras dari berbagai merek.
~Acong/End~
Hal ini diketahui pada saat aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penggerebekan di toko tersebut dan ditemukan puluhan miras dari berbagai merek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa pemilik toko modern itu beralasan sudah memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB). Sehingga, mereka berani menjual secara terbuka minuman keras tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Peraturan Daerah (Gakumda) Kota Tangerang, Iwan Syarifudin mengatakan kalau toko modern tersebut sudah menyalahi aturan di Kota Tangerang. Dimana, pelaku telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Keras.
Menurutnya, izin NIB yang dimiliki oleh pelaku usaha itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menjual minuman keras, terkecuali pengusaha itu sudah memenuhi komitmen dengan Pemerintah Kota Tangerang.
"Dan itu juga diizinkan atau tidak, oleh Pemerintah Kota Tangerang mengingat di kota kita ini ada Perda pelarangan penjualan miras," tegas Iwan, Jumat (5/11/2021).
Guna memberikan efek jera pihaknya akan memproses pemilik toko modern tersebut ke pengadilan untuk menjalankan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bilamana memang sengaja dan terbukti menjual miras secara bebas.
"Kami akan sidangkan pemilik toko modern yang ketahuan menjual miras secara bebas tersebut," ujar Iwan.
Dalam penggerebekan tersebut Satpol PP Kota Tangerang menyita sebanyak 42 minuman keras dari berbagai merek.
~Acong/End~